TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan izin aktivitas wisata saat masa libur lebaran 2021.
Namun ada hal yang harus diperhatikan bagi pengunjung yakni seluruh kegiatan itu dilaksanakan dengan aturan protokol kesehatan ketat, persyaratan dokumen serta pembatasan jumlah pengunjung.
Persyaratan dokumen itu yakni berupa surat bebas Covid-19 bagi wisatawan luar daerah yang masuk ke DI Yogyakarta.
Sementara untuk warga lokal yang ingin berwisata, tak diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes PCR, antigen maupun GeNose C19.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY, Singgih Raharjo, Senin (10/5/2021), menjelaskan sejauh ini dari sekitar 200 destinasi wisata di DIY, sebanyak 127 di antaranya telah beroperasi.
Namun, jika terjadi penularan, pihaknya bisa melakukan penutupan sewaktu-waktu.
Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang adanya segala kegiatan masyarakat termasuk wisata di RT/RW dengan zona penularan warna merah dan oranye.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Yogyakarta, Penyekatan Jalan Mulai Diberlakukan
"Tapi sampai sekarang tidak ada satupun destinasi wisata di lokasi yang berada di zona merah dan orange," paparnya.
"Kami juga menyesuaikan kebijakan yang secara dinamis berjalan kalau ada kebijakan khusus maka ada penyesuaian," lanjutnya.
Ia menambahkan, sejauh ini seluruh tempat wisata yang beroperasi telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Misalnya memberlakukan pembatasan jumlah wisatawan sebesar 50 persen dari total kapasitas serta menyiapkan sarana dan prasarana prokes.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Visiting Jogja sebelum datang ke destinasi wisata.
Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan tracing seandainya memang terjadi penularan Covid-19.
Wisatawan pun tidak perlu berkontak langsung dengan pengelola karena telah melakukan reservasi dan membeli tiket masuk secara daring.
Hal ini dianggap dapat meminimalisasi terjadinya penularan Covid-19.
"Reservasi lebih dahulu. Pakai cashless sebelum masuk destinasi wisata. Sehingga akan mengurangi kontak langsung antara wisatawan dengan pengelola di destinasi," tuturnya.
Singgih optimistis bahwa pariwisata di DI Yogyakarta tetap dapat bergeliat meski ada larangan mudik.
Meski sedikit, kehadiran wisatawan lokal diharapkan tetap bisa memberikan dampak ekonomi bagi pelaku wisata.
"Harapan kita wisatawan lokal bisa melakukan kegiatan wisata. Mengeksplorasi tempat wisata di DIY. Ini bisa jadi gerakan yang bagus untuk menggerakkan ekonomi dan pariwisata DIY," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Dispar DIY untuk melakukan pendataan kapasitas destinasi wisata.
Baca juga: Keunikan Desa Wisata Taro di Bali Disebut Sandiaga Uno Bisa Manjakan Mata Anak-anak Perkotaan
Pasalnya, sejauh ini belum ada laporan terkait kapasitas masing-masing tempat wisata.
Eko juga meminta agar pembatasan jumlah pengunjung dilakukan secara lebih ketat.
"Tempat wisata harapan kita dibatasi 30 persen saja. Karena sampai hari ini belum ada laporan tentang kapasitas masing-masing tempat wisata," tandasnya.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk rutin memonitoring penerapan prokes di tempat-tempat wisata. Begitu ditemui pelanggaran, Pemda DIY jangan segan-segan melakukan penutupan.
"Begitu ada yang melanggar tutup saja tidak usah pakai peringataan. Karena dampaknya dari satu kelalaian itu sangat luar biasa. Biaya penaganganan satu pasien itu sangat tinggi," bebernya.
Eko mengusulkan agar Dispar DIY membuat film-film pendek bertemakan panduan maupun syarat-syarat tempat wisata untuk bisa beroperasi. Terutama dari sisi penerapan protokol kesehatan.
"Sehingga nanti masyarakat bisa mencontoh dari film itu. Kan Paniradya sudah bikin film, humas juga sudah," terangnya. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Obyek Wisata di Yogyakarta Buka Saat Libur Lebaran, Ini Hal-hal yang Perlu Anda Perhatikan