TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polres Jembrana mencatat sudah dua kali berhasil membongkar praktik pembuatan surat Rapid test palsu.
Pertama pada 2020 lalu saat awal-awal virus Covid-19 menyebar di Indonesia, kedua pada awal Mei 2021.
Terbongkarnya pembuatan surat rapid palsu ini, berawal dari polisi mencurigai surat yang ditunjukkan seorang sopir travel bodong.
Dari terbongkarnya praktik ini, tiga tersangka ditangkap.
Mereka adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kronologi Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada Minggu 9 Mei 2021, pihaknya dengan instansi lain, melaksanakan penjagaan untuk larangan mudik.
Saat berada di Pos Cekik sekitar pukul 01.00 Wita, tibalah sebuah mobil pribadi yang dikendarai tersangka Adi.
Sebelum menyuruh putar balik, polisi meminta surat hasil Rapid test negatif dan diberikan tujuh buah lembar.
Ke tujuh surat itu, cukup membuat polisi curiga meskipun ada stempel dari rumah sakit swasta.
Akhirnya, sopir yang juga tersangka diminta untuk turun.
“Dari interogasi singkat, tersangka Adi akhirnya mengaku bahwa surat itu dibeli dari seseorang seharga Rp 50 ribu,” ucapnya, Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Modal Foto KTP, Surat Rapid Test Palsu Rp 50 Ribu Sudah Ditangan
Kapolres Ketut menjelaskan, lalu pihaknya melakukan pendalaman.