News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021.

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polres Jembrana mencatat sudah dua kali berhasil membongkar praktik pembuatan surat Rapid test palsu.

Pertama pada 2020 lalu saat awal-awal virus Covid-19 menyebar di Indonesia, kedua pada awal Mei 2021.

Terbongkarnya pembuatan surat rapid palsu ini, berawal dari polisi mencurigai surat yang ditunjukkan seorang sopir travel bodong.

Dari terbongkarnya praktik ini, tiga tersangka ditangkap.

Mereka adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.

Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. (Tribun Bali/ I Made Ardhiangga)

Kronologi Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada Minggu 9 Mei 2021, pihaknya dengan instansi lain, melaksanakan penjagaan untuk larangan mudik.

Saat berada di Pos Cekik sekitar pukul 01.00 Wita, tibalah sebuah mobil pribadi yang dikendarai tersangka Adi.

Sebelum menyuruh putar balik, polisi meminta surat hasil Rapid test negatif dan diberikan tujuh buah lembar.

Ke tujuh surat itu, cukup membuat polisi curiga meskipun ada stempel dari rumah sakit swasta.

Akhirnya, sopir yang juga tersangka diminta untuk turun.

“Dari interogasi singkat, tersangka Adi akhirnya mengaku bahwa surat itu dibeli dari seseorang seharga Rp 50 ribu,” ucapnya, Senin 10 Mei 2021.

Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca

Modal Foto KTP, Surat Rapid Test Palsu Rp 50 Ribu Sudah Ditangan

Kapolres Ketut menjelaskan, lalu pihaknya melakukan pendalaman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini