Sementara itu, tersangka Adi mengakui perbuatannya, bahwa ia memang mendapat informasi penjualan itu dari grup.
Ia kemudian menghubungi Irul dan diberi harga Rp 50 ribu.
Irul mendapat keuntungan dengan diberikan komisi seikhlasnya.
Sedangkan ia tetap menjual seharga Rp 50 ribu kepada para penumpang.
“Baru sekali ini saya, pak. Dan langsung ketangkap. Jujur saya cuma sekali ini dapat tahu dari grup,” akunya.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas dengan Sembunyi di Sela-sela Motor, 10 Pemudik Terciduk di Gerbang Tol Cikupa
Sedangkan tersangka Robi, mengaku sudah lima bulan membuat surat keterangan dan surat Rapid tes negatif palsu ini.
Ia hanya beberapa kali membuat, sejak lima bulan. Ketika ada yang memesan, maka diminta foto KTP dan dibuatkan.
Jadi tidak setiap kali dirinya membuat surat palsu tersebut.
Ia pun mengaku, mendapat surat Rapid tes itu awalnya dirinya sendiri tes di rumah sakit swasta itu dan juga meminta surat keterangan dari lingkungan di Kelurahan Jimbaran.
“Baru beberapa kali. Kalau ada pesanan saja baru buat,” kelitnya.
2020, Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap.
Mereka diringkus oleh Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Sebelumya, viral di media sosial terkait surat kesehatan agar penumpang bisa keluar dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.