News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021.

Dari pendalaman penyelidikan itulah, kemudian diketahui bahwa surat itu dipesan dari tersangka Khoirul alias Irul yang tinggal di Denpasar.

Dari situlah kemudian, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal Irul.

Dan cara membuatnya ialah dengan hanya menujukkan foto KTP saja.

Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos

Irul ditangkap pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 Wita pagi hari.

Dari Irul kemudian berkembang, ternyata peran Irul hanya perantara.

Sedangkan pembuatnya ialah Robi.

Robi ditangkap di Denpasar juga bersamaan dengan ditangkapnya Irul.

“Tak butuh waktu lama akhirnya kami tangkap Robi di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Sudah Beraksi Selama 5 Bulan

Dijelaskannya, bahwa komplotan ini sudah bekerja selama lima bulan.

Dimana surat Rapid tes negatif itu dihargai Rp 50 ribu.

Mereka melakukan pencetakan dengan cara hanya menujukkan KTP saja dari penumpang yang membutuhkan.

Dari penangkapan ini, juga didapat alat-alat seperti mesin scanner, laptop, HP bahkan juga surat jalan palsu dari lingkungan Jero Kuta Kelurahan Jimbaran.

“Jadi surat jalan juga kami dapat, ada satu asli kemudian digandakan dan dijual sekaligus oleh tersangka pembuat alias Robi,” bebernya.

Baca juga: Keunikan Desa Wisata Taro di Bali Disebut Sandiaga Uno Bisa Manjakan Mata Anak-anak Perkotaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini