Dari pendalaman penyelidikan itulah, kemudian diketahui bahwa surat itu dipesan dari tersangka Khoirul alias Irul yang tinggal di Denpasar.
Dari situlah kemudian, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal Irul.
Dan cara membuatnya ialah dengan hanya menujukkan foto KTP saja.
Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos
Irul ditangkap pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 Wita pagi hari.
Dari Irul kemudian berkembang, ternyata peran Irul hanya perantara.
Sedangkan pembuatnya ialah Robi.
Robi ditangkap di Denpasar juga bersamaan dengan ditangkapnya Irul.
“Tak butuh waktu lama akhirnya kami tangkap Robi di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Sudah Beraksi Selama 5 Bulan
Dijelaskannya, bahwa komplotan ini sudah bekerja selama lima bulan.
Dimana surat Rapid tes negatif itu dihargai Rp 50 ribu.
Mereka melakukan pencetakan dengan cara hanya menujukkan KTP saja dari penumpang yang membutuhkan.
Dari penangkapan ini, juga didapat alat-alat seperti mesin scanner, laptop, HP bahkan juga surat jalan palsu dari lingkungan Jero Kuta Kelurahan Jimbaran.
“Jadi surat jalan juga kami dapat, ada satu asli kemudian digandakan dan dijual sekaligus oleh tersangka pembuat alias Robi,” bebernya.
Baca juga: Keunikan Desa Wisata Taro di Bali Disebut Sandiaga Uno Bisa Manjakan Mata Anak-anak Perkotaan