Yakni dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Surat tersebut wajib dibawa penumpang.
"Ketujuh tersangka, memanfaatkan atau menggunakan modus dengan memanfaatkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Yakni dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).
Ketut mengatakan, bahwa tujuh orang itu ditangkap dengan laporan terpisah.
Tiga tersangka pertama yang dicokok yakni Ferdinan Marianus Nahak seorang sopir travel dari Kuta, Badung, Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel dari Gilimanuk, dan Surya Wira Hadi Pratama.
Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon
Ketiganya berkomplot untuk menjual blangko surat keterangan palsu tersebut.
"Jadi kami buat dalam laporan terpisah untuk kasus pertama itu," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka lain, Yakni, Widodo (37) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Melaya.
Kemudian, Ivan Aditya (35) asal Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur.
Setelah penangkapan keduanya, pada sore harinya, petugas kembali meringkus Roni Firmansyah (25) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, dan pelaku ke empat ialah Putu Endra Ariawan (31), warga Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatab Melaya.
Mereka bertempat juga berkomplot dan memperbanyak surat kesehatan palsu tersebut.
"Empat tersangka lainnya kami tangkap setelah Kamis siang kami dapat laporan dan malamnya kami ringkus," bebernya.
Dua Kelompok Pemalsu Surat
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu akhirnya diringkus petugas Polres Jembrana dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Ternyata dalam praktiknya ada dua buah surat palsu yang beredar.
Pertama surat keterangan sehat dengan kop surat Puskesmas II Denpasar Barat dan kop surat dari dokter praktik swasta.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua kelompok pemalsu surat.
Kelompok pertama yakni, Ferdinan Marianus Nahak sebagai sopir travel, kemudian Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel di Gilimanuk dan Surya Wira Pratama penjual surat kesehatan ke Putu Bagus.
Dari kelompok pertama ini, Ferdinan berperan mendapat surat keterangan sehat tersebut.
Kemudian, surat itu diserahkan ke Putu Bagus.
Putu menyuruh Surya untuk memperbanyak blangko.
Tersangka Surya Wira Hadi Pratama sendiri merupakan petugas percetakan dari Gilimanuk yang berperan menawarkan adanya blangko kesehatan kosong dan memperbanyak suket (surat keterangan) sehat palsu.
Mereka ditangkap Kamis (14/5/2020) pukul 00.30 di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.
"Jadi kelompok pertama kami amankan pada dini hari dari penyelidikan mendalam mengenai suket kesehatan palsu itu," ucapnya Jumat (15/5/2020) dalam siaran persnya.
Sedangkan empat tersangka kelompok kedua, ditangkap Kamis (14/5) pukul 13.00 di antaranya Widodo seorang tukang ojek asal Gilimanuk.
Dia berperan membuat atau memperbanyak blangko suket palsu dan menjualnya.
Ivan Aditya asal Jember yang juga sebagai tukang ojek berperan bersama Roni Firmansyah menjual blangko suket palsu.
Pelaku Roni Firmansyah asal Gilimanuk yang bersama Ivan menjual blangko suket palsu.
Serta pelaku Putu Endra Ariawan asal Gilimanuk yang bersama Widodo menjual blangko suket palsu.
Keempat tersangka ini melakukan aksinya Selasa (12/5) malam.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti baik suket kesehatan palsu, HP, printer dan uang.
Kini mereka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami kembangkan lagi dan menangkap empat tersangka lain dan berbeda kelompok," bebernya.
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).
Ada 4 tersangka yang mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.
Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.
"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.
Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi. (tribun network/thf/TribunBali.com)