"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.
Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.
Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.
Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.
Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua pelaku mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di Kosan Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).
Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka Daffa, serta korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.