News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.

Sebab di lokasi banyak dijumpai botol minuman keras dan benda-benda alat isab sabu.

"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Oni.

Untuk saat ini mereka yang diamankan sedang jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus. Di antaranya pemeriksaan tes urine.

Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka.

Hal itu akan menambah orang yang jadi tersangka karena Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kapolres-Dandim Tanggamus Lampung Bubarkan Paksa Acara Hiburan Organ Tunggal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini