SA bertugas sebagai eksekutor yang mengambil alat kesehatan dari beberapa ruangan di rumah sakit.
JU, TE, serta RJ bertugas memantau keadaan saat SA beraksi.
SU dan IL mengakut hasil curian ke mobil serta AW yang bertugas menyiapkan mobil untuk mengangkut hasil curian.
Hasil curian dijual di media sosial dan hasil penjualan dibagi dengan jatah Rp 450 ribu hingga Rp 6 juta per orang sesuai peran masing-masing.
"Barang-barang yang dicuri antara lain berupa sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan yang hasilnya kemudian dibagi rata," terangnya.
Baca juga: Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Unboxing Kado Lebaran, Hampers Krisdayanti Curi Perhatian
Pencurian itu dilakukan berulang kali dan bergantian oleh pelaku ketika mendapat shift kerja.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 juncto Pasla 65 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tujuh pegawai rumah sakit yang telah mengenakan baju tahaan tampak hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rumah Sakit di Lebak Ini Lima Kali Dibobol Maling, Ternyata Pelakunya 7 Pegawai Sendiri Termasuk ASN