News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.
Keempat tersangka antara lain, Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.

SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.

KS, dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap serta SH, oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.

"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.(tribun medan/cr1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini