Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.
"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan
(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Berita lainnya terkait kasus penjambretan.