Peran Hermawan kata Adanan, dia diduga sebagai penadah karena menerima barang curian dari Keni, kakaknya.
Hermawan memposting barang curian itu di Facebook, karena hendak dijual.
"Kami mengembangkan penyelidikan dengan mencari pengunggah posting yang menjual mesin kopi.
Selang beberapa hari, pengunggah berhasil ditemui dan diamankan karena menjadi penadah barang curian, yang tak lain bernama Hermawan, adiknya Keni," ucap dia.
Hermawan mengaku, mendapati mesin itu, dari kakaknya.
Tapi, dia tidak tahu barangnya hasil curian.
Hermawan berniat menjual sepeda motor kepada Keni. Karena Keni tak ada uang, motor milik Hermawan ditukar dengan mesin kopi tersebut.
Baca juga: Aksi Cepat KSOP Pontianak Selamatkan ABK KM Sinar Bontang I yang Mati Mesin
Adanan menyebut, Keni sudah tiga kali menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. Keni baru bebas awal tahun 2021 setelah ia di vonis 3 tahun penjara karena kibat terbukti melakukan pencurian di sebuh rumah kosong.
"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Keni mengaku menyesal melibatkan adiknya dalam aksi pencuriannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Keni menafkahi empat anak masih kecil dan satu istri. untuk menyambung hidup.
"Keseharian saya jualan barang bekas. Selama pandemi ini, modal saya habis barang tak terjual. Jadi saya nekat mencuri lagi," ucap dia yang berjanji tidak akan mengulangi. Dia kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Keluar dari Penjara, Spesialis Curansong Ini Curi Mesin kopi Libatkan Adiknya saat Lebaran