News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Aceh Besar yang Setubuhi Bocah 10 Tahun Dituntut 174 Bulan Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Selain itu, jelaskan juga kepada anak bahwa dokter bisa saja memeriksa tubuh mereka dengan ditemani oleh orangtua.

3. Batas-batas tubuh anak

Kemudian, jelaskan pada anak bahwa tidak ada yang harus menyentuh bagian privat tersebut dan tidak ada yang bisa meminta mereka untuk menyentuh bagian privat orang lain.

Orangtua biasanya melupakan edukasi dari pengenalan batas-batas tubuh anak.

Sebab, pelecehan seksual seringkali dimulai dengan pelaku yang meminta anak itu menyentuh bagian tubuh privat (milik pelaku) atau orang lain.

4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka

Upaya lain yang dapat diajarkan kepada anak yakni dengan memberi tahu bahwa tidak seorang pun boleh mengambil foto terhadap bagian privat mereka.

Hal ini karena di luar ada pedofil yang suka mengambil dan berdagang foto-foto anak telanjang secara online.

5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput

Seiring bertambahnya usia anak-anak, orangtua dapat memberi kata sandi yang dapat mereka gunakan apabila berada pada posisi tidak aman.

Upaya ini dapat digunakan di rumah, ketika ada tamu di rumah atau ketika mereka sedang menginap.

Dari poin-poin di atas, setidaknya orangtua dapat memberi pengetahuan dan "perbekalan" kepada anak agar mengurangi risiko atau pencegahan saat ada orang jahat yang berpotensi melakukan pelecehan seksual.

Meski demikian, orangtua juga perlu menyadarkan atau mengulangi pesan-pesan ini agar mereka tidak berlarian dalam keadaan telanjang setelah selesai mandi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini