Tak terima dengan perbuatan tersangka yang juga rekan seprofesinya itu ke Polrestabes Palembang.
Polisi lalu meringkus Apriyandi di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujar Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.
Sementara itu, pelaku mengaku kesal dengan perkataan korban saat ada penumpang yang batal naik ke angkotnya.
"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020) di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Menurut korban, saat itu ada seorang penumpang hendak menumpang mobil angkot yang dikemudikan tersangka, Apriyandi.
Lalu, perempuan tersebut diduga membatalkan niatnya dan masuk ke angkot milik korban.
Saat itu korban mengatakan jika penumpang tersebut tak ingin naik angkota tersangka.
"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, atas perbuatannya, Apriyandi dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penyiraman air keras di Yogyakarta
Peristiwa penyiraman air keras juga pernah terjadi di Yogyakarta.
Tiga pesepeda yang sedang gowes di Sleman, Yogyakarta disiram air keras pada Kamis (29/10/2020) pagi.