News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Pohon Jambu, Wanita Tamatan Diploma Kebidanan Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara

Lantas hakim anggota Dahlia Panjaitan pun menanyakan, mengapa tidak ada bekas bacok, seperti yang disebutkan korban.

Lantas ia pun menjawab sudah sembuh.

"Udah saya obati, waktu diayunkan parangnya saya tangkis, kenak lecet kepala, kalau enggak (saya tangkis) udah pecah lah," katanya.

Lantas hakim ketua pun mencecar korban apakah sebelum ini keduanya sering bertengkar. Korban pun membenarkan kalau keduanya sering bersiteru soal lahan.

"Selama ini udah enggak berhubungan baik," cetus korban.

Lantas hakim pun menanyakan apakah terdakwa sudah meminta maaf, dan dijawab belum ada perdamaian antara keduanya hingga saat ini. 

Lalu hakim pun menanyakan apakah keduanya mau saling bermaafan, lantas terdakwa mengatakan mau namun korban menolak.

"Kalau berdamai mikir-mikir dulu, karena terlalu pait," kata Korban.

Usai mendengar keterangan Melinda, hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa apakah benar ia melakukan hal tersebut pada tetangganya, dan terdakwa menjawab tidak benar.

"Saya tidak benar mengayunkan parang ke kening dia (korban). Dia posisinya di belakang saya. Karena anaknya mendorong saya pakai kayu kena lah dia," katanya.

Selain itu, ia juga mengaku terluka di bagian tangan saat perseteruan itu terjadi dan telah melaporkan kembali Melinda.

"Udah saya laporkan dia, sama-sama melaporkan kami Yang Mulia," kata terdakwa. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bersiteru Soal Pohon Jambu dengan Tetangga, Melda Boru Simanjuntak Dihukum 6 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini