Selain itu, mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.
Kemudian 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.
"60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter," katanya.
Selanjutnya 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.
"80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter," jelasnya.
"Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kecelakaan Maut, 5 Penumpang Meninggal Dunia Setelah Mobil Tabrak Pohon Sawit di Pinggir Jalan
(TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sanggau.