TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Kejaksaan Tinggi Banten terus bergulis.
Tim jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 3,3 miliar ini merugikan negara sebesar Rp 1,680 miliar.
Fokus kerja Kejati Banten saat ini di antaranya menelusuri aliran dana yang bersumber dari korupsi pengadaan masker tersebut, termasuk dalam bentuk aset.
"Ketika kita telusuri kemungkinan ada aset-aset yang bisa kami selamatkan, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan masker," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana saat berada di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan
Kemudian kata dia, hingga saat ini masih ada beberapa saksi yang diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga ingin mengetahui secara persis, bagaimana aliran daripada dana itu mulai dari pencairan dan proses penganggarannya seperti apa," kata dia.
Menanggapi terkait apakah akan adanya tersangka baru atau tidak, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai.
"Sekali lagi saya tidak mau berandai-andai, kami tentu pegangannya adalah alat bukti. Sepanjang alat bukti itu memenuhi, maka kita akan memproses dan melimpahkannya ke pengadilan," terangnya.
Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun kerugian negara dari korupsi bermodus penggelembungan harga masker itu mencapai Rp 1,680 miliar.
Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.
Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).