TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -- Sebanyak 35 adegan dijalani tersangka kasus satai bersianida, Nani Apriliani, menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus tersebut di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).
Wanita itu terlihat terisak menangis saat melakukan adegan per adegan dalam kasus yang menewaskan seorang anak berumur 8 tahun, Naba Faiz Prasetya.
Hal ini dimaklumi oleh polisi karena ia tak terbiasa berada dalam situasi seperti itu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi memaklumi apa yang dirasakan oleh tersangka.
Maka dari itu, saat rekonstruksi, tersangka selalu didampingi oleh polwan.
Baca juga: Detik-detik Pedagang Dibunuh Pelanggannya di Buleleng, Pelaku Tersinggung Disuruh Minum Air Got
"Ya, mungkin dia tidak biasa di situasi seperti ini, kami memaklumi tidak biasa di tempat seperti ini, sehingga terlihat tidak nyaman," ujarnya seusai rekonstruksi.
Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan dengan lancar.
Ayah korban, Bandiman, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Ngadi mengatakan ada sekitar 35 adegan yang ditunjukkan dalam rekonstruksi tersebut, dari rencana awal hanya 27 adegan.
Ada tambahan adegan berupa aksi tersangka membeli racun secara online, mencampurkan racun (kalium sianida) ke bumbu satai, lalu membuang sisa racun dan baju gamis yang dikenakan saat kejadian.
Baca juga: Pejabat Senior Olimpiade Jepang Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Bunuh Diri
Sebanyak 22 adegan diperagakan langsung oleh tersangka asal Majalengka, Jawa Barat itu.
Sisanya diperankan oleh Bandiman serta personel kepolisian.
Saksi lainnya, yakni T yang merupakan target dari Nani, tidak bisa hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah mengundang saksi T dan istrinya, namun tidak datang. Mungkin sedang ada keperluan sehingga pakai (pemeran) pengganti," kata dia.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bantul masih menetapkan Nani menjadi tersangka tunggal.
Baca juga: SOSOK Pendeta Yeremia Zanambani, Diduga Dibunuh Oknum TNI di Papua, Jenazahnya Selesai Diautopsi
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sementara sosok R yang disebut-sebut menyarankan Nani untuk memberikan racun pada makanan dan mengirimkan ke target akan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah gelar perkara.
Dalam rekonstruksi itu, Bandiman terlihat tetap tenang dan aktif, meski berhadapan langsung dengan tersangka.
Beberapa adegan juga dilakukan oleh keduanya.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Acara Dangdutan Dibubarkan, Dua Pria Ini Ancam Bunuh Kapolsek, Pelaku Langsung Diamankan
Ia menyebut, keluarganya telah mendapatkan permintaan maaf dari Nani melalui surat dan telah dibalasnya.
Bandiman menulis bahwa pihaknya memaafkan Nani yang telah teledor hingga salah sasaran dan mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Namun demikian, Bandiman juga menulis bahwa keluarga tetap menuntut proses hukum tetap berjalan dan pemberian maaf itu tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan tersebut.
"Kami sekeluarga menuntut proses hukum dapat terus berjalan, dan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Kasus Asmara
Persoalan asmara menjadi penyebab wanita berinisial NA mengirim sate beracun untuk pria pujaan di Bantul, Yogyakarta.
Diketahui sate beracun yang awalnya dikirim untuk memberi pelajaran kepada pria bernama Tomy, justru menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sate beracun tersebut tidak sampai kepada Tomy, tetapi dimakan anak dan istri driver ojek online bernama Bandiman setelah orang yang dituju tidak berada di rumah.
Akibatnya anak Bandiman berinisial NFA yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia, Minggu (25/04/2021).
Kasus tersebut bermula dari persoalan asmara.
NA yang bekerja di sebuah salon diketahui menyukai pria bernama Tomy.
Namun, belakangan Tomy menikahi perempuan lain.
Sakit hati ditinggal sang pujaan, NA pun kerap bercerita kepada pria berinisial R yang diketahui menaruh hati kepada NA.
Tomy dan R diketahui sama-sama pelanggan di salon tempat NA bekerja.
“Tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Senin (3/5/2021) dilansir dari Kompas.com.
Meskipun R merupakan teman dekat, tetapi NA tak menyukai R dan lebih memilih Tomy.
“Kemudian ada salah satu pelanggan salon berinisial R yang suka terhadap tersangka (Nani). Tetapi tersangka tidak suka dengan R. Karena tersangka menyukai pelanggan lain T (Tomy),” kata Ngadi.
NA mengaku kepada polisi, R sering mendengar curhatannya, termasuk soal cinta kepada Tomy.
Kemudian R memberikan saran agar NA untuk mengirimkan makanan yang sudah dibubuhi racun kepada Tomy melalui ojek online.
Niatnya untuk memberikan pelajaran.
"Pengakuan sementara untuk memberi pelajaran, tujuannya hanya untuk diare.
Menurut teman tersangka obat hanya berdampak mules sama mencret saja. Tapi kan kita masih memastikan," katanya.
NA pun lantas mengikuti saran R dengan memesan sodium sianida pada Maret 2021.
Namun, barang yang diterima NA adalah kalium sianida.
Ia membeli sianida seberat 250 gram seharga Rp 224.000 secara daring.
Kemudian, racun tersebut pun disimpan di rumahnya.
Hingga akhirnya ia melakukan aksinya pada Minggu (25/4/2021).
Awalnya, pelaku membeli sate dari seorang penjual di Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Setelah itu, ia menaburkan racun sianida tersebut ke bumbu sate yang dibelinya.
Kemudian, NA mencari pengemudi online untuk mengirim paket sate beracun tersebut kepada Tomy.
Hingga akhirnya, ia bertemu dengan pengemudi ojek online bernama Bandiman yang sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.
Saat itu, NA meminta Bandiman untuk mengantarkan sate yang sudah ditaburi racun kepada seseorang bernama Tomy di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul.
Saat itu, NA memberi ongkos Rp 30 ribu kepada Badiman dan menyebut nama pengirimnya atas nama Hamid dari Pakualaman.
NA sengaja memesan ojek secara offline agar tak mudah terlacak.
Ide tersebut pun berdasar saran dari R.
Badiman pun akhirnya mengantarkan makanan tersebut ke alamat yang dituju.
Saat sampai di lokasi, Badiman pun menghubungi nomor telepon penerima paket kiriman NA.
Ternyata setelah dihubungi, orang yang bernama Tomy sedang berada di luar kota.
Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Hingga akhirnya makanan tersebut pun diberikan kepada Bandiman.
Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Sate mengandung racun tersebut pun dimakan anak dan istrinya.
Tak lama setelah menyantap sate tersebut anak Bandiman yang berinisial NFP mengeluh merasa pahit dan panas hingga akhirnya terjatuh.
Sementara istrinya mengalami muntah-muntah.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, Bandiman lantas melarikan anaknya ke RS Wirosaban.
Sayangnya, nyawa NFP sudah tak tertolong lagi.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunjogja/Santo Ari/ Christi Mahatma Wardhani/ kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Paket Sate Beracun Bantul, Inilah Adegan Saat Nani Mencampur Sianida