Suami RNW menaruh curiga terhadap istrinya secara diam-diam yang sering telepon maupun video call dengan laki-laki lain.
Tak hany itu, RNW juga keluar diam-diam dengan KBD.
RNW sudah diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.
Pertengkaran memuncak, dan saat RNW meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan KBD, mereka digerebek pada Jumat (04/06/2021).
Sementara itu, istri KBD memilih meninggalkan sang suami dan bertempat tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT
4. Mengaku sudah menikah siri
Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021.
Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)(Kompas.com/Hamzah Arfa/Sigiranus Marutho Bere)
Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan.