Dari tempat kejadian perkara, pihak kepolisian telah mengumpulkan sebanyak sepuluh barang bukti.
Salah satunya alat yang dilakukan pelaku dalam tindakan membunuh anak dan istrinya yakni sebilah parang.
"Pelaku ditahan di Polres Kutim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Welly Djatmoko.
Terkait adanya isu yang beredar bahwa pelaku menggunakan narkoba jenis kecubung, Kapolres Kutim membantah kebenaran informasi tersebut.
"Itu hoax, kita sudah lakukan pemeriksaan urin dan hasilnya bersih," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribunkaltim.co/ Syifaul Mirfaqo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kutim Ungkap Kasus Pembunuhan di Bengalon, Motif Pelaku Masih Didalami