News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro DIY, Tempat Wisata Pantai Tutup Akhir Pekan, Malioboro Berlakukan Jam Operasional

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Bantul akan menutup sementara beberapa obyek wisata pantai selama weekend dan memberlakukan Jam Operasional di kawasan Malioboro

"Untuk mencegah penularan Covid-19, semua harus tutup jam 21.00 baik itu PKL dan lesehan," tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, @pemkabbantul, Selasa (22/6/2021), berdasarkan instruksi dari Bupati Bantul, nomor 15 tahun 2021 tentang perpanjangan kesembilan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

Perdagangan dan Jasa

- Kegiatan Pasar Rakyat dibatasi sampai dengan jam 13.00 WIB.

Baca juga: Wacana Lockdown, Wakil Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Tak Panic Buying

- Toko Swalayan, toko kelontong dan sejenisnya jam buka paling lama jam 21.00 WIB

- Pusat kuliner, cafe, restoran, jasa boga, pedagang kaki lima dan sejenisnya diijinkan memberikan pelayanan sampai dengan jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat dududk 50 persen, dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB

Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya

- Kegiatan kemasyarakatan, rapat, rukun tetangga, dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya

- Acara upacara kematian haru ada pemberitahuan kepada lingkungan padukuhan atau desa setempat, menyegerakan pemakaman jenazah dan doa bersama tahlilan terbatas untuk keluarga inti

- Kegiatan pentas seni, sosial dan budaya ditiadakan

Kegiatan Tempat Peribadatan

- Masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing

Baca juga: Yogyakarta Luncurkan Sentra Vaksinasi Covid-19 Ramah Disabilitas

- Sementara kegiatan peribadatan rutin di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas 50 persenĀ 

- Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini