Tempat Wisata dan Rekreasi
- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 - 20.00 WIB
- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen
- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19
- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu
- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung
Adat Istiadat atau Hajatan
- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye.
-Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani)(TribunJogja.com/Mona Kriesdinar/Yuwantoro Winduajie)