Setelah tiba di rumah tersangka, korban langsung disuruh makan, tidak lama kemudian tersangka pergi.
Tidak lama kemudian tersangka datang lagi ke rumah kontrakkan dan memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.
Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar
Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban sedangkan JL rebahan di bawah.
Pada saat korban sedang bermain Handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.
Baca juga: Tukang Jahit di Kota Batu Lecehkan 6 Bocah, Berbuatan Bejat Dilakukan di Masjid
Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap
(BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat)
Kasus pelecehan anak di bawah umur.