News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Kadus di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Mulai Kronologi hingga Motif Pelaku yang Kini Kabur

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kepala dusun di Boyolali dibakar oleh seorang pria.

5. Motif Pelaku

Masih dikutip dari TribunSolo.com, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.

"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," bebernya.

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Rian yang Mayatnya Dibakar, Dipicu Cinta Sesama Jenis, Ada 9 Pelaku

Kapolsek Simo, AKP Sunoto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku pembakaran.

"Sudah memeriksa beberapa saksi, baik dari teman hingga orang terdekat pelaku," jelasnya.

Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.

"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.

"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Mardon Widiyanto/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lainnya seputar Kabupaten Boyolali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini