News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Dompet Milik Anaknya Hilang, Pria di Padang Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian saat menggiring pelaku penusukan di Lubuk Kilangan ke Polresta Padang, Kamis (1/7/2021).

Uang yang hilang tersebut, kata dia, adalah milik anaknya yang berumur 18 tahun yang hendak dipergunakan untuk keperluan pendidikan anak tersebut.

"Uangnya ada Rp 1 juta di dalam dompet tersebut dan juga terdapat KTP serta kartu ATM anak saya di dalamnya," katanya.

Disebutkannya, uang tersebut diletakkan di dalam laci mobil sebelumnya dan saat dilihat kembali sudah tidak ada di tempat semula.

Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat bertanya kepada terduga pelaku penusukan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/7/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Uang itu tidak ada ketemu lagi. Saya tidak ada menyampaikan kepada istri kalau saya sudah menusuk orang lain," katanya.

Ia menceritakan, awalnya dirinya bertanya kepada korban terkait uang yang ada di dalam laci mobil.

Namun, korban menjawab tidak ada mengambil uang tersebut dan dirinya langsung kesal.

Akhirnya dirinya yang sudah kesal dan emosi langsung menusuk korban.

"Selanjutnya datang teman-teman, ia menanyakan ada apa. Lalu saya lepaskan korban, sesudah itu saya pergi dengan mobil lagi," katanya.

"Pisaunya cukup panjang, itu pisau dapur. Saya menyesal telah menusuknya, meski waktu itu saya kesal," tambahnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Utamanya melihat apakah termasuk pembunuhan berencana atau tidak.

Baca juga: Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Apakah ada aspek perencanaannya, karena setelah hilangnya dompet tersebut pelaku berusaha mengambil pisau di dalam rumahnya untuk menemui korban," kata Kombes Pol Imran Amir dikutip TribunPadang.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Kita kenakan Pasal 338 KHUP, juga Pasal 354 ayat (3), 351 ayat (3) yang ancamannya 12 tahun penjara sedang kita pelajari," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini