Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.
Dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.