"Hanya saja, pada saat kejadian korban memang tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar Covid-19," jelas Danu.
Baca juga: 72 Kasus Kematian dalam Satu Hari, Wali Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Darurat Covid-19
Tanggapan pihak RS
Sementara itu, Direktur RSUD 45 Kuningan , dr Deki Saefullah menjelaskan kronologi singkat penganiayaan sopir ambulans tersebut.
Deki mengatakan, petugas ambulans itu dituduh telah mengcovidkan pasien meninggal.
Kejadian itu terjadi saat sopir mengantar jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka keluarga yang meninggal.
"Ya, informasi kami terima. Sopir kami dituduh mengcovidkan warga meninggal tersebut."
"Padahal, itu benar meninggal Covid-19 setelah sebelumnya mendapat perawatan medis dan pasien meninggal itu memiliki penyakit paru-paru," papar Deki.
Adanya insiden itu, lanjut Deki membuatnya sangat prihatin dengan sikap warga terhadap tim medis dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
"Kami sangat prihatin, jelas kami di sini lagi kerja keras melakukan penanganan pasien Covid-19, malah ada warga lakukan tindak tidak terpuji pada tim medis," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.
"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Danu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Ripai)