TRIBUNNEWS.COM - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan juru parkir (jukir) dan menyeret oknum nama pegawai pemerintah Kabupaten Kendal berhasil terbongkar
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian dari jajaran satreskrim Polres Kendal membekuk 2 jukir.
Keduanya dilaporkan setelah melakukan aksi premanisme dengan memalak warga.
Mereka melakukan kasinya di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Adapun identitas pelaku masing-masing bernama Khaerul Saleh (47) asal Karangdowo, Kecamatan Weleri.
Sedangkan pelaku satunya bernama Widodo Endi Pitoyo (42) asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Baca juga: Terlibat Pungli di Hutan Mangrove, Tujuh Orang Diamankan ke Polres Langsa
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada Rabu (30/6/2021) malam.
Mereka ditangkap karena telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
Kata AKBP Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas Taman Kota Weleri.
Setiap mobil milik pedagang yang diparkir di tempat itu dari pukul 20.00 hingga pukul 07.00 harus bayar tarif parkir Rp 15.000.
Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.
"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya."
"Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemkab Kendal. Kami sita juga uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini