Kata AKBP Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
"TNI dan Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.
Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo tidak sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal.
Termasuk juga Perbup Kendal Nomor 16 Tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.
Dalam Perbup Kendal itu, diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir.
Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3, dan beroda 4 Rp 2.000.
Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.
Tersangka Khaerul mengaku, ia bekerja sebagai juru parkir sudah beberapa tahun terakhir.
Setiap bulannya, kata Khaerul, ia menyetorkan sebagian pendapatannya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada seorang oknum pegawai dinas di Pemkab Kendal.
"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang, red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Kata Dico, ia tidak akan melindungi siapapun dari lingkungan pemerintah jika ditemukan pegawai Pemkab Kendal yang terlibat dalam aksi premanisme ini.
Baca juga: Dalam 4 Hari, 140 Preman dan Pelaku Pungli Diamankan dari 64 Lokasi di LampungĀ