News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wali Kota Siapkan Sanksi untuk Warga Tangsel yang Nekat Melanggar PPKM Darurat 

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi jika ada yang melanggar.

Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, masih menggunakan payung hukum lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Ketua DMI Jusuf Kalla

"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan Bansos Paling Lambat Minggu Kedua Juli

"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.

Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. 

Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.

Berikut daftar lengkap aturan pengetatan aktivitas masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat:

1. 100% work from home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan; 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini