Resky menambahkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka.
"Satu orang tersangka inisial AC (Albert) kami tindak tegas karena saat dilakukan penangkapan, tersangka ini melawan petugas," terangnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara," imbuhnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunnews.com/Nanda Lusina, TribunLampung.com/Joviter Muhammad)
BERITA REKOMENDASI