Tersangka Wahyu yang sudah dilanda emosi mendekati dan menusuk korban dari belakang beberapa kali.
Korban saat itu meratap kesakitan dan teriak minta tolong.
Rupanya teriakan korban justru menyulut amarah tersangka, sehingga keributan tak bisa dihindarkan.
Karena tetangga kos dan warga sekitar banyak yang datang. Tersangka Wahyu melarikan diri.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Diduga Dianiaya Anggota DPRD Sumedang, 1 di Antaranya Mengaku Dilecehkan Kades
Korban akhirnya ditolong tetangga kos dan warga sekitar.
Seketika itu, perkara penusukan dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi langsung memerintahkan anggotanya untuk datang ke lokasi.
"Tersangka kita amankan tak kurang dari 24 jam usai terjadi penusukan di rumah kos di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri," ungkapnya Senin (12/7/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Wahyu mengakui perbuatannya.
Terkait motif, tersangka cemburu karena tersangka mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya (pacar tersangka).
"Masih dalam proses penyelidikan, untuk kepastiannya akan segera kita sampaikan," ungkapnya.
"Tersangka kami jerat Pasal 351 dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi korban menurut Kapolsek Ngadiluwih sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Berita terkait kasus penganiayaan
(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cemburu Buta, Pemuda Kediri Tusuk Teman Sendiri