Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM dikutip dari TribunLampung.co.id.
Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.
Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.
Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Calon Kepala Desa Berkelahi Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Tusuk
7. Ancaman hukuman
Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis.
Pertama pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukt, seperti sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.
Lalu plastik untuk membungkus jasad korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.