News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Harus Swab Tes, Puluhan Pasangan di Probolinggo Pilih Tunda Nikah Selama PPKM Darurat

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pasangan di Probolinggo, Jawa Timut memilih menunda pernikahan selama PPKM darurat karena takut jalani swab tes.

TRIBUNNEWS.COM - Selama pemberlakukan PPKM Darurat, warga yang ingin melangsungkan akad nikah harus menunjukkan hasil tes swab antigen.

Syarat tersebut ternyata membuat puluhan pasangan di Probolinggo, Jawa Timur takut.

Akibatnya, mereka memilih untuk menunda pernikahan.

Ada 64 pasangan di Probolinggo yang menunda akad nikah selama pemberlakukan PPKM darurat.

Diketahui, aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengatakan dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin menunda pernikahan.

Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.

Baca juga: Sejumlah Daerah di Jawa Barat akan Gelar Unjuk Rasa Menolak PPKM Darurat, Ini Kata Polisi

"Saat ini, ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (20/7/2021).

Ia mengungkapkan, para calon pengantin menunda pernikahan disebabkan adanya ketentuan wajib tes swab antigen.

Dalam SE, Selain calon pengantin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani tes swab antigen.

Sementara penghulu dari KUA tak disebut untuk wajib tes swab antigen.

Namun, pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid tes kepada para penghulu.

"Kemungkinan karena adanya aturan wajib tes swab antigen, sehingga mereka menunda pernikahan," paparnya.

Para calon pengantin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini