News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecanduan Main Game, Mantan Satpam Rampok Bank Tempatnya Pernah Bekerja, Gondol Rp 35 Juta

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNNEWS.COM - Kecanduan main judi online berbahaya dan bisa membuat seseorang berbuat nekat. Seperti terjadi di Kabupaten Pagaralam, Sumatera Selatan. Seorang satpam nekat merampok sebuah bank tempat dia pernah bekerja mencari nafkah.

Uang Rp 35 juta dia bawa kabur dia belanjakan untuk deposit main judi online.

Aksi perampokan nekat ini terjadi di siang bolong pada hari Jumat (16/7/2021) siang.

Tersangka mengaku nekat merampok karena banyak utang akibat ketagihan judi online.

Bahkan, uang Rp 35 juta hasil rampokan tersangka sudah didepositkan untuk judi online.

Tersangka ditangkap Polres Pagaralam kurang dari 48 jam setelah aksi perampokan.

Tersangka yaitu Hendro Kurniawan (35) warga Gunung Agung Lama Kecamatan Dempo Utara. Tersangka ditangkap Minggu (18/7/2021) di Provinsi Bengkulu.

Hendro ternyata mantan satpam di bank tersebut.

Dari hasil pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong tersebut karena banyak terlilit hutang.

"Saya sedang banyak utang pak, bahkan utang saya juga banyak di bank," ujar tersangka Hendro saat diwawancara sripoku.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Bank di Sumsel, Dilakukan Mantan Karyawannya, Gondol Uang Puluhan Juta Rupiah

Dikatakan Hendro dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar utang.

"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok di bank yang menjadi tempat saya bekerja dulu. Saya bekerja di bank sebagai satpam selama 10 tahun," katanya.

Baca juga: Wenny Ariani Mengaku Kenal Judi dari Rezky Aditya, hingga Usahanya Terpuruk dan Harta Habis

Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp 48.500.000, bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp 35 juta untuk berjudi online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini