Sementara itu, menurut Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, jenazah tersebut diambil secara paksa.
“Kemarin memang ada pengambilan paksa jenazah Covid-19,” kata dia pada Kompas.com, Kamis (22/7/2021) malam.
Keluarga memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut di belakang rumah.
Mereka pun menolak pemakaman secara protokol kesehatan.
Situasi memanas setelah seorang anggota keluarga histeris hingga membuat warga terpancing.
Warga lalu mengambil jenazah tersebut dan memakamkan sendiri tanpa protocol kesehatan.
Peti jenazah tersebut diambil lalu dihancurkan setelah mayat dikeluarkan.
Warga merusak peti menggunakan berbagai alat seperti kursi dan kayu.
Pihak kepolisian pun mengambil tindakan tegas.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang/Izi Hartono, Kompas.com/Bagus Supriadi)