"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.
Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.
Namun, bilyet giro lebih diperuntukkan transaksi dengan nilai yang kecil, sedangkan untuk penggunaan RTGS nominal transaksi yang biasa digunakan untuk nilai-nilai transaksi besar.
Besaran nominal RTGS tergantung berapa besar dana yang akan ditransferkan dan tidak ada limit.
Waktu pengiriman/transfer ke rekening penerima dalam satu hari selesai jika dana ada di Indonesia.
Baca juga: Update Terkini Sumbangan Keluarga Akidi Tio, Heriyanti Sesak Nafas, Tanggapan Bank Mandiri dan OJK
Sementara bila dana berada di luar negeri, harus dilakukan pengecekan berada di mana atau di bank apa dana tersebut disimpan.
"Jika di luar negeri harus ditanyakan dulu di bank apa rekeningnya dan atas nama siapa. Terpenting asalkan ada bukti dokumennya, " jelasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Hari Widodo, mengatakan semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement (RTGS).
"Bicara proses transaksi keuangan itu tidak rumit apapun alat transaksinya. Yang paling penting adalah kita masih menunggu prosesnya seperti apa."
"Soal alat pembayaran tidak masalah jika dananya ada bisa diproses. Kalau dipikir dana pemerintah pun juga triliunan, " katanya.
(Tribunnews.com/Maliana/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)
Baca berita lainnya terkait Sumbangan Rp 2 Triliun.