Mengenai hasil konsultasi, kata Rangga saat ini aparat kepolisian masih mendalami fakta-fakta yang ada.
Dijelaskan secara singkat, persoalan ini bermula setelah Heryanty memiliki utang sebesar Rp 2,5 miliar kepada dr Siti Mirza Nuria ditahun 2020 lalu.
Dengan perjanjian, utang tersebut akan jatuh tempo pada Juni 2020.
"Sifatnya itu adalah pinjam meminjam dengan adanya janji keuntungan atau berbagi hasil. Jadi memang urusan bisnis," ujarnya.
Namun sampai saat ini utang tersebut tak kunjung lunas.
Bahkan Heryanty dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Contohnya, tadi siang kami sudah mencoba untuk datang langsung ke kediaman ibu Heryanty namun tidak mendapatkan respon atau itikad baik dari beliau.
Respon yang tidak baik adalah hanya ART dia saja yang keluar rumah sekali dan bilang (Heryanty) tidak mau bertemu dengan kami, katanya tunggu besok. Selalu seperti itu," katanya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai Laporan Kepolisian yang beredar, Rangga membantah laporan tersebut telah dibuat kliennya.
"Untuk LP yang beredar, silahkan dikonfirmasi kepada pihak Polda namun dari kami pastikan bahwa kami belum membuat laporan," jelasnya.
"Maka dari itu kedatangan kami hari ini adalah untuk berkonsultasi, memastikan apakah kemudian perjanjian antara klien kami dengan Heryanty ada unsur pidananya.
Dalam waktu dekat kalau memang ditemukan bukti unsur pidana Terkait perjanjian tersebut maka pasti akan kami laporkan," ungkapnya. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Tetap Akan Panggil dr Siti Mirza Nuria SpOG Terkait Laporan Dugaan Tindak Penipuan Heryanty