Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat dan Junctho pasal 37, dengan 100 kali sebat rotan.
Menurutnya, pasangan itu mengaku telah tiga kali hubungan suami isteri.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya.
Kita sangat sedih anak-anak terlibat dalam seks bebas.
Pemerintah tidak menjaga mereka, tanpa adanya peran orang tua sendiri," ungkap Farizal. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi