Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Madon hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolsek Indralaya.
Ia hanya berani mengangkat kepala saat diminta polisi untuk keperluan dokumentasi.
Kepada petugas, tersangka mengaku tersulut emosi karena dendam dengan korban.
"Saya ada masalah dengan dia (korban)," ucap tersangka dengan kedua tangan diborgol dan terus tertunduk.
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 23 Tahun di Indralaya Keroyok Pemuda Sedang Nongkrong, Korban Ditusuk Pisau Dipukul Pakai Kayu