Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban sendiri diketahui berinisial SS (20). Ia disebut warga Garut, Jawa Barat.
Polisi sempat kesulitan mencari pelaku pembunuhan SS yang memiliki tato di tangannya.
Polisi menghadirkan sosok Iqbal yang merupakan pelaku pembunuhan.
Namun ia tak berkata-kata dan hanya bisa duduk di kursi dengan kaki diperban.
(tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu