TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang kakek bernama M Yakub (79) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Kakek tersebut menjadi perbincangan setelah menikahi seorang perempuan yang dinyatakan sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30).
Video pernikahan keduanya diambil pada Selasa (24/8/2021).
Setelah viral, digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.
Diberitakan Tribun Lombok, pernikahan itu terjadi bermula saat M Yakub datang ke desa Bara, Kecamatan Wajo, di sekitar tempat tinggal M.
Sementara M Yakub sendiri tinggal di Desa Kandai Satu.
Bahkan, sejak awal M Yakub datang ke desa tersebut bukan untuk menikah.
Baca juga: VIRAL Kisah Haru Kakek 110 Tahun Masih Bekerja sebagai Penarik Becak, Tinggal Menumpang di Pak RT
Baca juga: VIRAL Tulisan Tangan Murid SMA Bak Ketikan Komputer, Ternyata Biasa Dilatih Sejak Kelas 5 SD
"Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara," kata Lurah Kedai Satu, Dedi Arsyik.
Namun, saat mendatangi desa tersebut, si kakek tersebut dijodoh-jodohkan.
Beberapa oknum warga sempat menanyakan apakah kakek tersebut mau menikahi seorang perempuan atau tidak.
"Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditinggal mati istrinya sudah lama," tutur Dedi.
Akhirnya kedua belah pihak bersepakat.
Si kakek menikahi M dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.
Namun, pihak kelurahan ternyata baru mengetahui pernikahan itu setelah viral di media sosial.
Tidak sah
Setelah viral, berbagai pihak kemudian menggelar musyawarah di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan itu dihadiri Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat serta Ketua RT.
Selain itu juga aktivis perempuan dan perwakilan keluarga kakek M Yakub.
Anggota DPRD Dompu, Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.
Keputusannya, kedua belah keluarga bersepakat Kakek M Yakub dan M dipisah.
Selanjutnya, M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.
Dikatakan Dedi, pernikahan itu berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
"Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangan, pernikahan siri," katanya.
Menurut Dedi, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.
"Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya," ucapnya.
Namun, pihak keluarga menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa M merupakan ODGJ.
"Setelah memalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkapnya.
M ternyata masih berstatus istri orang
Selain sebagai ODGJ, M diketahui juga masih berstatus istri orang.
M sudah lama ditinggal suami dan anaknya.
Namun, belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
"Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan diceraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah," papar Dedi.
Dalam kasus ini, pihak kelurahan menyayangkan sikap paman si perempuan yang tetap menikahkan keponakannya.
"Bisa kami katakan Pak Yakub ini jadi korban juga," ucap Dedi.
Dikatakan Dedi, jika sejak awal diberitahu bahwa si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
"Itu yang kami sayangkan," tambahnya.
Baca juga: Keluarga Laporkan Kasus Kekerasan Seksual yang Dialami ODGJ Sebelum Dinikahi Kakek Yakub
Baca juga: Hamili Wanita Lain, Istri di NTB Izinkan Suami Menikahi Selingkuhan, Ini Cerita Lengkapnya
Ada indikasi kekerasan seksual terhadap korban, tapi bukan oleh si kakek
Dikutip Tribunnews dari Tribun Lombok, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Dompu.
Namun, materi laporan bukan terkait pernikahan tersebut.
Akan tetapi terkait dugaan kekerasa seksual yang dialami oleh M.
Diduga sebelum pernikahan itu berlangsung, M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain.
"Ada laporan dari keluarga M ke Polres Dompu yang disampaikan kemarin perihak dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh kakak tiri," kata Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun, Jumat (27/8/2021).
Oknum tersebutlah, lanjut Muttakun, yang diduga mendorong si kakek menikahi M.
Tujuannya, untuk menutupi kejahatan yang dilakukan kepada korban.
Politisi Partai Nasdem itu juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan keluarga.
Muttakun juga berharap pemerintah daerah mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"DP3A terus mendampingi korban dan mendesak pihak penegak hukum mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam kekerasan yang terjadi pada diri M," sambungnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribumLombok.com/Sirtupillaili)