Pelaku ingin tanya kiai dulu
U mempertanyakan statusnya lantaran selama bekerja di luar negeri, hanya dirinya yang mencukupi kebutuhan keluarga.
Korban tak pernah memberinya nafkah.
Hal tersebut membuat U mengajak korban untuk berkonsultasi dulu kepada kiai.
Pelaku khawatir dianggap berzina.
Ia ingin meminta pendapat apakah hal tersebut halal secara agama atau tidak.
"Entar dulu laporan ke kiai dulu ke pak ustad takut engga halal atau engga sah soalnya udah 8 tahun engga bareng," katanya, mengutip Tribun Banten.
Namun, korban menolak dan marah.
Korban menganiaya pelaku
Menurut pengakuan pelaku, suaminya tersebut memaksanya untuk berhubungan badan.
Korban yang bekerja sebagai buruh serabutan bahkan memukul dan menggigit jari pelaku.
Pelaku lalu melawan dengan cara mencekik leher korban lalu melarikan diri.
Korban akhirnya tak berdaya di lantai.
Pelaku lari ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Tak sengaja
Kepada polisi, U mengaku tak sengaja mencekik korban hingga tewas.
Ia pun menyesali perbuatannya.
Kini U dikenakan Pasal 44 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)