TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Tulungagung.
Ini merupakan buntut dari pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumahnya Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, 21 Agustus 2021 malam.
Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.
Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini
Terkini kasus tersebut masuk ranah hukum, Kapolres Tulungagung AKBP Subiakto sudah turun tangan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com :
Kasus Pagelaran Wayang Kulit Ditangani Satreskrim Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menegaskan kasus hukum ini saat ini ditangani Satreskrim.
“Sekarang sedang berproses hukum. Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kapolri,” terang Handono, Rabu (1/9/2021).
Lanjutnya, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti.
Segera Gelar Perkara untuk Putuskan Status Anggota DPRD Kab Tulungagung Basroni
Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli dari Kabupaten Tulungagung maupun akademisi.