Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dava Tria Ramadhan (20) dan anak di bawah umur berinisial KAB (16) menjalani pekerjaan sebagai muncikari.
Dava merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan.
Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari laporan satu di antara orangtua korban yang diperdagangkan pelaku ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9) lalu.
Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.
"Jadi semacam papi.
Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).
Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.
Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.
Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Dava mengaku mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam.
Sekali transaksi, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.
Ia mengatakan sudah beroperasi di hotel sejak 27 Agustus silam.