TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua dari 3 orang terduga pelaku pembunuhan Patoni (62) yang diduga melakukan praktik penggandaan uang dibekuk petugas Polresta Tangerang.
Patoni diduga melakukan penipuan bisa menggandakan uang terhadap warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Lantas, warga yang sakit hati itu melakukan aksi penganiayaan terhadap Patoni hingga tewas.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga terduga pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pencurian yakni W (35), TYP (50), dan AR (DPO).
Sebelum aksi itu dilakukan, kata Wahyu, mereka memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang.
Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang
Lalu ketiganya menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni yang menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp 20 miliar.
“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni," kata Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9/2021).
"Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, ” katanya lagi.
Namun seiring waktu berjalan para pelaku tak kunjung mendapatkan uang penggandaan yang dijanjikan Patoni.
Bahkan Patoni tak dapat ditemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.
Lalu mereka sepakat membalas dendam kepada Patoni dan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan.
Mereka diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam rumah Patoni, ketiga terduga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut dan tali.
Kemudian, mereka menganiaya korban hingga tewas.
“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni. Di antaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai," ucapnya.
Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.
Terduga pelaku melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke Kota Pelajar tersebut.
Namun saat di Yogyakarta, kata Kapolres, anggotanya mendapat informasi ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8/2021) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran," tutur Wahyu.
Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.
Serta 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Mudah-mudahan satu pelaku yang lainnya bisa segera kami tangkap," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.