Pengembangan kasus pun dilakukan oleh tim opsnal dimana pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat, ada 4 TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor.
Untuk satu korban ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.3 juta.
Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Adapun modus pelaku melakukan pencurian ini adalah, pelaku mengintai sejumlah kandang bebek yang saat malam hari tidak diawasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Curi Ratusan Bebek, Pemuda Asal Desa Batuan dibekuk Jajaran Polsek Gianyar,