Dihamili mantan pacar
NA di hadapan polisi memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia menyebut, bayinya merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.
"Sudah putus delapan bulan lalu. Dan memang dia (pacar pelaku) yang menghamili, mau tanggung jawab, tapi si tersangka tidak mau karena berbeda keyakinan," ungkap Fahrudi.
Baca juga: Masih Misteri, Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Pembuangan Janin Bayi di Gianyar Bali
Fahrudi menegaskan, mantan pacar NA dalam kasus ini hanya berstatus saksi.
Pacar tersangka tidak terlibat dan juga tidak mengetahui NA mengubur jasad bayi mereka.
Ditanya mengenai pastinya kapan dan bagaimana NA melahirkan, Fahrudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
"Karena tersangka ini banyak bohongnya jadi kita berpatokan pada hasil autopsi dan visum untuk mengetahui apakah bayinya tewas di dalam perut, atau dihilangkan nyawanya saat sudah lahir," pungkas Fahrudi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Berita lainnya seputar Kota Samarinda.