Syarif melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari SA, dirinya merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.
SA kini telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menyesal telah menghabisi anak tirinya.
"Saya menyesal pak," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Anak Sering Mengamuk saat Minta Jajan, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bocah di Indramayu
Terancam hukuman mati
Polisi menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Handhika Rahman)
Berita lainnya seputar kasus ibu tiri habisi anak.