"(NA) sudah jadi tahanan dan kita sudah memeriksa empat saksi, yaitu tersangka sendiri, pacarnya, ibunya dan pemilik kos. Yang belum itu Ketua RT dan penghuni kos sampingnya (kamar nomor 201)," beber Iptu Fahrudi.
Dari hasil pemeriksaan sendiri, lanjutnya, pacar tersangka tidak terlibat dan juga tidak mengetahui bahwa NA menggugurkan kandungannya.
"Sudah putus (pacaran) delapan bulan lalu. Dan memang dia (pacar pelaku) yang menghamili mau tanggung jawab, tapi si tersangka tidak mau karena berbeda keyakinan," ungkapnya.
Ditanya mengenai pastinya kapan NA melahirkan dan bagaimana, Iptu Fahrudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
"Karena tersangka ini banyak bohongnya jadi kita berpatokan pada hasil autopsi dan visum untuk mengetahui apakah bayinya tewas di dalam perut, atau dihilangkan nyawanya saat sudah lahir," pungkasnya. (*)