News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Kronologi Peristiwa hingga Pernyataan Pelaku

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, sat memimpin ungkap kasus penusukan personel TNI di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Meminta Maaf

Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.

“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.

5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini